Geger Rekening Gendut para Pegawai Negeri Sipil sejak awal tahun lalu kini menemui titik temunya setelah Isu Rekening Gendut Polisi yang tak dapat terungkap lalu Rekening Liar para politisi yang juga tak berhasil diungkap kini tumbal paling nyaman tentu saja pada kementerian yang selama ini di Identikan dengan kasus korupsi siapa lagi kalau bukan Direktorat Jenderal Pajak. Kini Kejaksaan Agung yang mengambil “inisiatif” cepat dengan menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak berinisial D-W menjadi tersangka atas temuan rekening fantastis dirinya sebagaiamana laporan dari PPATK.
Laporan PPATK sendiri tentu saja bukan hanya oknum Ditjen Pajak saja sebelumnya isu rekening gendut dibeberapa instansi dan kementerian sampai dengan lembagai parlemen diungkapkan oleh PPATK, tetapi tidak ada satupun kasus dapat diungkap ke publik. Entah suatu kebetulan atau tidak tentu saja posisi Ditjen Pajak tidak segarang Kepolisian atau para politisi di Senayan, atau bahkan kejaksaan sendiri yang oknumnya harus tertangkap tangan oleh KPK dahulu.
Citra Ditjen Pajak dahulu dengan sejumlah catatan hitamnya menjadi sasaran paling mudah dari sebuah pencitraan atas nama pemberantasan korupsi. Sebagai instansi yang diamanatkan menanggung beban penerimaan negara hingga 75% nya bukannya tidak berbenah, reformasi administrasi yang dicanangkan sejak medio 2006 lalu hingga pada reformasi jilid dua ditahun 2010 lalu sudah banyak melakukan upayanya, dari mulai remunerasi para pegawainya hingga pola mutasi yang lebih adil. Bahkan lebih dari itu sudah banyak pegawai Ditjen Pajak yang terkena sanksi hingga pemecatan. Tapi apa mau dikata tentu saja segala perangkat dan peraturan yang ada masih belum sempurna ditengah kelicikan para pengusaha hitam yang kerap ingin “bermain” dengan segala iming-iming menggairahkan yang tiada hentinya.
Episode D-W sebagaimana digambarkan sebagai the next Gayus tentu saja kembali menjadi tamparan yang sangat keras bagi Ditjen Pajak yang kini tengah berbenah dan melakukan pencitraan yang lebih baik, yang paling serius tentu saja pemberitaan tentang oknum pegawai pajak tersebut dapat memicu rasa apatis masyarakat untuk menyampaikan kewajiban perpajakannya, apalagi bulan Maret dan April adalah batasan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan sebagai wujud kepatuhan Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Jika memang demikian maka bukannya tidak mungkin pemberitaan oknum pegawai pajak akan memukul target penerimaan dari sektor pajak, tentu saja pukulan pajak akan jauh lebih terasa kemasyarakat ketimbang isu politik yang kerap mudah dilupakan.
Saatnya Bapak Presiden bicara dan turun langsung karena walaupun instansi pajak adalah strukrut pejabat esolon 1 di Kementerian Keuangan tetapi dampaknya akan mempengaruhi secara langsung bagi arah pendanaan pembangunan Nasional. Proses hukum yang kini ditangani kejakasaan agung juga jangan sampai ditunggangi kepentingan politik apalagi hanya sebagai upaya pencitraan kejaksaan semata, harus ada upaya penertiban tentang arah reformasi dan administrasi perpajakan yang lebih berintegritas dan dipercaya. Tentu saja ini bukan isapan jempol semata isu yang kini diungkap akan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang akan menyampaikan kewajiban perpajakannya maupun para pegawai ditjen pajak yang kini tengah berupaya keras agar target penerimaan negara dapat tercapai sehingga pembangunan nasional mampu menesejahterakan indonesia, Amiin.