Selasa, 18 September 2012

Tujuh Persepsi Keliru tentang Kantor Pajak

Meminjam isitilah 7 keajaiban dunia, rasanya tergelitik juga untuk memaparkan 7 persepsi keliru tentang kantor pajak ditengah menghangatnya kasus mafia pajak dan angket pajak, paling tidak semoga saja bisa menjadi bahan pembanding untuk kita tetap menncintai pajak, karena pajak bukan hak tetapi sebuah kewajiban dan tentu saja pajak adalah urat nada kehidupan bangsa ini.


Berikut ini paling tidak ada 7 hal tentang persepsi keliru tentang kantor pajak, ini tentu saja ini dikatakan persepsi karena fakta dilapangan mungkin saja terjadi bias, tapi untuk hal ini ada aturan dan hukum yang akan bertindak. Barangkali hal dibawah ini bisa memberi sedkit pencerahan ditengah hangar bingat tentant angket pajak ataupun kasus gayus. sekaligus menjadi secara khusus menjadi jawaban opini saudara microbanker tentang pajak, 7 hal itu antara lain;


1. Bayar pajak dikantor pajak?

ini kesalahan fatal, bayar pajak adalah kepada bank persepsi yang ditunjuk dan tentu saja setiap pembayaran ke bank mudahnya langsung masuk ke kas Negara melalui Modul penerimaan Negara, jadi tentu saja setiap uang pajak yang kita bayarkan dijamin aman dan tidak tercecer apalagi ditilep petugas pajak.


2. Semua serba bayar dari mulai ambil formulir sampai buat NPWP?

tidak ada sedikitpun pungutan terkait pelayanan pajak di semua kantor pelayanan pajak, pengumuman tidak adanya pungutan terpaambapng jelas di setiap tempat pelayan terpadu sebagian lagi dipasang dilayar monitor dan x banner, jadi kalau anda temui ada pungutan dikantor pajak hubungi saja kring pajak 500200


3. Formulir pajak sangat sulit?

formulir pajak senantiasa dilakukan evaluasi setiap tahunnya dengan senantiasa melakukan penyederhanaan formulir yang dapat dimengerti para wajib pajak, bahkan ada formulir pajak 1770SS yang begitu sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai mempunyai penghasilan dibawah 60juta pertahun. istilah kata jika kita panda baca tulis tentus saja pandai juga isi SPT jadi baca dahulu dan temukan kesederhanaannya.


4. Pelayanan lama?

ada system antrian sebagaimana pelayanan pada perbankan jika kita tidak ingin menunggu lama sebaiknya memanfaatkan waktu tidak disaat akan jatuh tempo, untuk pelayanan konsultasi tentu saja bisa langsung melalui AR (Acount Represntatif) yang menjadi wilayah tanggungjawabnya tentu saja ini gratis. semua pelayanan ada SOP (standar operating procedure) dan ada layanan unggulan dengan jangka waktu pelayanan singkat untuk Wajib Pajak umumnya dan WP kategori patuh itu bisa dibaca karena terpampang di X banner setiap tempat pelayanan.


5. SDM tidak kompeten tidak sesuai gajinya?

sebagian besar pegawai pajak adalah lulusan STAN jika anda pernah mendengar dang barangkali pernah ikut mendaftar STAN tingkat persaingannya sangat tinggi dan dengan syarat-sayarat yang ketat, tentu saja tanpa uang semua dengan kemampuan. sebagian lagi lulusan S1 dengan IPK minimal 3,00 untuk mendafarnya dengan 4 tahapan seleksi dan lagi-lagi tanpa uang. tentu saja semuanya pilihan walaupun bukan terbaik tetapi harus diakui lebih baik dari sisi sumber dayanya.


6. Pajak memberatkan sector usaha?

tentu saja tidak, karena kewajib membayar pajak hanya dikenakan bagi orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomis ataupun memamanfaatkan barang atau jasa kena pajak. artinya selama usaha masih rugi dan belum berjalan pajaknya ya pasti NIHIL, ups..tetapi tetap harus lapor,..dan satu lagi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah hasil penghitungan sendiri wajib pajak bersangkutan?


7. Aparat arogan dan mudah disuap?

kalau lihatnya gayus orang dengan mudah menyamaratakan , tetapi di internal pajak selain aturan kepagawaian secara nasional ada fakta integritas dank ode etik yang perlu dijunjung tinggi untuk memberikan pelayan yang lebih baik. tapi jika dilakukan penyidikan ini lain soal karena ada dugaan tindak pidana perpajakan, untuk yang satu ini tentu saja subyektif tergantung dari kultur dan tipe orang yang dihadapinya, tetapi jika mudah disuap itu masuk kategori KORUPSI yang patut diperangi kita semua.


jika memang demikian kenapa kita ragubayar pajak hanya karena soal gayus lalu rame-rame bicara 32.000 pegawai pajak adalah gayus sungguh tuduhan keji yang tidak berdasar karena siapapun pun kita sangat jijik melihat tingkah laku gayus dengan segala kejahatannya.. jadi mari rame-rame membayar pajak dan awasi penggunaannya,. semoga.